Sebagian Karyaku

Sebagian Karyaku
Hasil Goresan dari tahun 2010-2013

Ruang Singgah

Ruang tempat persinggahan imaji, mencari arti sunyi yang tersembunyi dalam diri demi meniti Cinta-Nya

Sabtu, 27 September 2014

GIRO DAN TABUNGAN WADIAH (PRS 4)



 GIRO WADIAH, TABUNGAN, WADIAH YAD AL-AMANAH

1. Giro Wadi’ah
Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.
Bank Islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank Islam menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian bank, atas kehendaknya sendiri, dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana. (pemegang rekening wadiah).
Ciri-ciri giro wadiah adalah sebagai berikut:
a. Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasi kan rekeningnya;
b. Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal;
c. Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia;
d. Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya;
e. Tipe rekening :
– Rekening perorangan,
– Rekening pemilik tunggal,
– Rekening bersama (dua orang individu atau lebih),
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perusahaan yang berbadan hukum,
– Rekening kemitraan,
– Rekening titipan;
f. Servis lainnya :
– Cek istimewa,
– Instruksi siaga (standing instruction),
– Transfer dana otomatis;
– Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan;
– Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening.

2. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.
Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
b. Besarnya setoran pertama dan salbo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank;
c. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja;
d. Tipe rekening :
– Rekening perorangan,
– Rekening bersama (dua orang atau lebih),
– Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
– Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan);
e. Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.

3. Wadi’ah Yad al-Amanah
Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
Prinsip wadiah yad dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, tetapi, atas kehendaknya sendiri, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank.

******
Produk Bank Syariah : Giro, Tabungan, Simpanan Biasa - WADIAH
Bank syariah pada umumnya memiliki produk dasar dan umum yaitu tabungan. Tabungan ini beraneka macam jenisnya sesuai kebutuhan dan tujuannya. Tetapi hal yang paling mendasar dan membedakan produk tabungan adalah penggunaan akad atau prinsip transaksi syariah yang digunakan.

Tabungan yang paling umum adalah simpanan biasa atau berupa titipan. Tabungan ini menggunakan akad WADIAH atau lebih khususnya adalah WADIAH YAD DHAMANAH. Mengapa wadiah?

Pertama karena, tabungan biasa ini adalah bukan berupa investasi berjangka yang waktunya ditentukan tetapi tabungan biasa umumnya bersifat simpanan berupa titipan, nasabah diijinkan untuk menyimpan dan mengambil uang kapan saja baik melalui ATM atau langsung datang ke kantor. Untuk itu, akad WADIAH lah yang paling sesuai dalam produk tabungan biasa.

Kedua, prinsip WADIAH untuk tabungan biasa, memang sudah sesuai dengan yang di fatwakan oleh MUI / Dewan Syariah Nasional. Dalam produk tabungan yang menggunakan prinsip WADIAH, pihak bank tidak diwajibkan memberikan imbalan apapun kepada nasabah yang menyimpan uang di bank, tetapi umumnya bank memberikan bonus sesuai kebijakan.

Untuk produk tabungan yang menggunakan prinsip WADIAH sebagai landasan, maka nasabah mengijinkan dananya untuk dipergunakan oleh bank untuk kegiatan usaha syariah, akan tetapi setiap saat bank wajib mengembalikan dana tersebut kepada nasabah bila nasabah mengambilnya baik melalui cek atau ATM.

Menurut FATWA MUI NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 bahwa tabungan ada dua jenis:


    Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
    Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah adalah sebagai berikut

    Bersifat simpanan.
    Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasar-kan kesepakatan.
    Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.


Produk - produk penghimpunan dana (funding) pada bank syariah yang menggunakan prinsip WADIAH umumnya :


1. Tabungan biasa (bukan tabungan berjangka)
2. Giro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar