GIRO WADIAH, TABUNGAN,
WADIAH YAD AL-AMANAH
1.
Giro Wadi’ah
Giro Wadi’ah adalah giro yang
dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat
diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan
berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan
prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara
produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil
dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan
prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana
setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.
Bank Islam dapat
memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank
Islam menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran
kembali nominal simpanan wadiah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk
kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari
pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan
dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya.
Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun
kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak
boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah.
Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun
demikian bank, atas kehendaknya sendiri, dapat memberikan imbalan berupa bonus
(hibah) kepada pemilik dana. (pemegang rekening wadiah).
Ciri-ciri
giro wadiah adalah sebagai berikut:
a. Bagi pemegang
rekening disediakan cek untuk
mengoperasi kan rekeningnya;
b. Untuk membuka
rekening diperlukan surat referensi nasabah
lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan
kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal;
c. Calon pemegang
rekening tidak terdaftar dalam daftar
hitam Bank Indonesia;
d. Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek
atau instruksi tertulis lainnya;
e. Tipe rekening :
– Rekening perorangan,
– Rekening pemilik
tunggal,
– Rekening bersama (dua
orang individu atau lebih),
– Rekening organisasi
atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perusahaan
yang berbadan hukum,
– Rekening kemitraan,
– Rekening titipan;
f. Servis lainnya :
– Cek istimewa,
– Instruksi siaga
(standing instruction),
– Transfer dana
otomatis;
– Kepada pemegang
rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian
transaksi setiap bulan;
– Konfirmasi saldo
dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau
periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening.
2.
Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal
dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,
baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja
bila si penitip menghendaki.
Dana titipan adalah
dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau
tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah
untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali
dananya sewaktu-waktu.
Bank menyediakan buku
tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
Ciri-ciri
rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
b. Besarnya setoran
pertama dan salbo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan
masing-masing bank;
c. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan
saja;
d. Tipe rekening :
– Rekening perorangan,
– Rekening bersama (dua
orang atau lebih),
– Rekening organisasi
atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
– Rekening perwalian
(yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
– Rekening jaminan
(untuk menjamin pembiayaan);
e. Pembayaran bonus
(hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bank Syariah tidak
memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya
sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.
3. Wadi’ah Yad al-Amanah
Penerima
simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah.
Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang
terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau
kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Penggunaan uang titipan
harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si
pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan
demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan
penanggung).
Konsekuensi dari
diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh
keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga
harus ditanggung oleh bank.
Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya
juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro
wadiah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian
uangnya berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih
dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank
sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya
digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus
biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang
telah ditetapkan.
Prinsip wadiah yad
dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu
simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat
keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari
nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat
menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai
dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan
mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank,
tetapi, atas kehendaknya sendiri, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang
berasal dari sebagian keuntungan bank.
******
Produk Bank Syariah :
Giro, Tabungan, Simpanan Biasa - WADIAH
Bank syariah pada
umumnya memiliki produk dasar dan umum yaitu tabungan. Tabungan ini beraneka
macam jenisnya sesuai kebutuhan dan tujuannya. Tetapi hal yang paling mendasar
dan membedakan produk tabungan adalah penggunaan akad atau prinsip transaksi
syariah yang digunakan.
Tabungan yang paling
umum adalah simpanan biasa atau berupa titipan. Tabungan ini menggunakan akad
WADIAH atau lebih khususnya adalah WADIAH YAD DHAMANAH. Mengapa wadiah?
Pertama karena,
tabungan biasa ini adalah bukan berupa investasi berjangka yang waktunya
ditentukan tetapi tabungan biasa umumnya bersifat simpanan berupa titipan,
nasabah diijinkan untuk menyimpan dan mengambil uang kapan saja baik melalui
ATM atau langsung datang ke kantor. Untuk itu, akad WADIAH lah yang paling
sesuai dalam produk tabungan biasa.
Kedua, prinsip WADIAH
untuk tabungan biasa, memang sudah sesuai dengan yang di fatwakan oleh MUI /
Dewan Syariah Nasional. Dalam produk tabungan yang menggunakan prinsip WADIAH,
pihak bank tidak diwajibkan memberikan imbalan apapun kepada nasabah yang
menyimpan uang di bank, tetapi umumnya bank memberikan bonus sesuai kebijakan.
Untuk produk tabungan
yang menggunakan prinsip WADIAH sebagai landasan, maka nasabah mengijinkan
dananya untuk dipergunakan oleh bank untuk kegiatan usaha syariah, akan tetapi
setiap saat bank wajib mengembalikan dana tersebut kepada nasabah bila nasabah
mengambilnya baik melalui cek atau ATM.
Menurut FATWA MUI NO:
02/DSN-MUI/IV/2000 bahwa tabungan ada dua jenis:
Tabungan yang tidak dibenarkan secara
syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan
yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Ketentuan Umum Tabungan
berdasarkan Wadi’ah adalah sebagai berikut
Bersifat simpanan.
Simpanan bisa diambil kapan saja (on call)
atau berdasar-kan kesepakatan.
Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali
dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Produk - produk
penghimpunan dana (funding) pada bank syariah yang menggunakan prinsip WADIAH
umumnya :
1. Tabungan biasa
(bukan tabungan berjangka)
2. Giro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar