Sebagian Karyaku

Sebagian Karyaku
Hasil Goresan dari tahun 2010-2013

Ruang Singgah

Ruang tempat persinggahan imaji, mencari arti sunyi yang tersembunyi dalam diri demi meniti Cinta-Nya

Tampilkan postingan dengan label Khazanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khazanah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Januari 2024

Produk Penghimpunan Dana Bank Syariah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latara belakang
            Menurut pasal 1 undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan demikian jelas dinyatakan dalam kedua pasal di atas bahwa bank adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya baik secara syariah maupun konvensional dalam fungsinya sebagai intermediasi antara masyarakat yang memiliki dana lebih (deposan) dengan masyarakat yang membutuhkan dana (kreditur).  Dalam fungsinya sebagai intermediasi antara deposan dengan kreditur, maka bank harus melakukan kegiatan penghimpunan dana dari pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada kreditur. Dalam makalah ini nantinya akan dibahas mengenai produk-produk penghimpunan dana secara syariah sesuai dengan subject yang dikenakan yaitu Bank Syariah. Demikian materi yang akan kami sampaikan dalam makalah ini, semoga dapat bermanfaat.

BAB I
PEMBAHASAN

A.      Produk perbankan syariah di bidang penghimpunan dana dari masyarakat
Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur.
Prinsip yang digunakan ada dua bergantung dari jenis banknya yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah dengan prinsip konvensional dan dengan prinsip syariah. Ada pun dalam materi makalah ini hanya akan dibahas mengenai Bank Syariah dengan prinsip penghimpunan dana secara syariah. Dalam Bank Syariah, klasifikasi penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.  Prinsip wadiah dalam perbankan syariah dapat diterapkan pada kegiatan penghimpunan dana berupa giro dan tabungan. Di Indonesia, hampir semua Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah pada tabungan giro.
     Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada Bank Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya  atau dengan cara pemindahbukuan. Penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah, dapat dibagi atas dua skema yaitu skema muthlaqah dan skema muqayyadah. Dalam penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah muthalaqah, kedudukan Bank Syariah adalah sebagai mudharib (pihak yang mengelola dana) sedangkan penabung atau deposan adalah pemilik dana (shahibul maal). Hasil usaha yang diperoleh bank selanjutnya dibagi antara bank dengan nasabah pemilik dana sesuai dengan porsi nisbah yang disepakati dimuka.
            Tujuan dari kegiatan penghimpunan dana adalah untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
     Dalam sistem perbankan konvensional kegiatan penghimpunan dana dari masarakat dilakukan dalam mekanisme giro, tabungan, dan deposito.masarakat berinvestasi dengan harapan memperoleh bunga, serta untuk memudahkan melakukan transaksi.
     Dalam perbankan syariah prinsipnya hampir sama dengan bank konvensional, artinya dalam bank syariah juga di kenal dengan giro, deposito, dan tabungan sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat. Perbedaanya adalah bahwa dalam sistem perbankan syariah tidak dikenal dengan adanya sistem bunga, melainkan melalui mekanisme bagi hasil dan bonus yang tergantung pada jenis produk apa yang dipilih oleh nasabah.
1.      Giro (demand deposit)
a.       Pengertian giro
            Giro adalah simpanan simpanan pada bank yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat, artinya bahwa uang yang disimpan di rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi bernagai persyaratan yang telah di tetapkan. Dalam perbankan syariah dikenal adanya produk berupa giro wadiah dan giro mudharabah.
            Secara umum, yang dimaksud dengan giro adalah cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang benar secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
            Yang dimaksud giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad al-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti wadiah yad dhamanah mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.
            Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun Bank Syariah diperkenankan untuk memberikan insentif berupa bonus (fee) dengan catatan tidak diperjanjikan sebelummnya.

b.      Landasan hukum giro
-          fatwa dewan syariah nasional No 01/DSN-MUI/VI/2000 tentang giro
-          firman allah Qs. an-nisa 29
“hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil)  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perbiagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu”
-          hadist riwayat abu daud
“  abu hurairah meriwayatkan bahwa rasulullah SAW bersabda, sampaikanlah/ tunaikanlah amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah menghianatimu”
-          ijmak
bahwa telah terjadi ijmak dari para ulama terhadap legitimasi wadiah, mengingat kebutuhan manusia mengenai hal ini sudah jelas terlihat.
Dalam islam mengenal titipan atau wadiah ini dapat di bedakan menjadi dua macam yaitu:
a.       wadiah yad amanah
adalah barang titipan dimana barang dititipkan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak yang menerima titipan, penerima titipan hanya memiliki kewajiban mngembalikanbarang yang dititipkan pada saat diminta
b.      wadiah yad dhamanah
adalah titipan yang mana terhadap barang yang dititipkan tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh penerima titipan.

2.      Tabungan (saving deposit)
a.       Pengertian tabungan
     Selain giro, produk perbankan syariah di bidang penghimpunan dana (founding) adalah tabungan. Berdasarkan undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati, tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
     Adapun yang dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
-          Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya (nasabah) menghendaki. Di sisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil pemanfaatan harta titipan tersebut.
           Dalam tabungan wadiah, bank dengan nasabah tidak boleh mensyaratkan pembagian hasil keuntungan atas pemanfaatan harta tersebut. Namun bank diperbolehkan memberikan bonus (fee) kepada pemilik harta titipan (nasabah) selama tidak disyaratkan dimuka. Dengan kata lain, pemberian bonus (fee) merupakan kebijakan bank yang bersifat sukarela.
-          Tabungan Mudharabah
           Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutalaqah dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib berhak untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun, di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.
           Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagikan hasil kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi bukan akibat kelalaiannya. Namun, bila yang terjadi adalah miss management (salah urus), bank bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
b.      Landasan hukum tabungan
-          Firman Allah Qs. an-nisa 29
“hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil)  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perbiagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu”
-          Fatwa dewan syariah nasional no 02/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG TABUNGAN.
-          Hadist diantaranya
“abbas bin abdul muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyartan di langgar, ia (mudharib) harusmenanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan oleh abbas itu di dengar rasulullah, beliau membenarkanya” HR. Tabrani dari ibnu abbas
-          Ijma’ diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak ada seorangpun mengingkari mereka. Karenanya halitu dipandang sebagai ijma”.
-          Qiyas, transaksi mudharabah di qiyaskan sebagai transaksi musyaqoh
-          Kaidah fiqh “ pada dasarnya semua bentukmuamalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkanya”.

3.      Deposito (time deposit)
           Yang juga termasuk produk bank dalam bidang penghimpunan dana (founding) adalah deposito. Berdasarkan undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
           Adapun yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
           Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank Syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak ketiga.
           Dengan demikian, Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib memiliki sifat sebagai wali amanah (trustee), yakni harus bertindak hati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Di samping itu, Bank Syariah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar aturan syariah.
           Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagikan hasil keuntungan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi bukan akibat kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah miss management (salah urus), maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
           Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pemilik dana terhadap bank, terdapat dua bentuk mudharabah, yaitu:
-          Mudharabah Mutalaqah (Unrestricted Restricted Investment Account, URIA)
-          Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment Account, RIA)
           Dalam deposito mutalaqah, pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada pihak Bank Syariah dalam mengelola investasinya, baik berkenaan dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah mempunyai hak dan kebebasan penuh dalam mengelola dan menginvestaikan dana URIA ini ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
           Berbeda dengan deposito mudharabah mutalaqah, dalam deposito mudharabah muqayyadah, pemilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada Bank Syariah dalam mengelola investasinya, baik berkenaan dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah tidak mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam menginvestasikan dana RIA ini ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
     Dalam Bank Syariah, klasifikasi penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
     Prinsip wadiah dalam perbankan syariah dapat diterapkan pada kegiatan penghimpunan dana berupa giro dan tabungan. Di Indonesia, hampir semua Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah pada tabungan giro. Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada Bank Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
     Penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah, dapat dibagi atas dua skema yaitu skema muthlaqah dan skema muqayyadah. Dalam penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah muthalaqah, kedudukan Bank Syariah adalah sebagai mudharib (pihak yang mengelola dana) sedangkan penabung atau deposan adalah pemilik dana (shahibul maal). Hasil usaha yang diperoleh bank selanjutnya dibagi antara bank dengan nasabah pemilik dana sesuai dengan porsi nisbah yang disepakati dimuka. Dalam penghimpunan dana dengan pinsip mudharabah muqayyadah, kedudukan bank hanya sebagai agen saja, karena pemilik dana adalah nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah, sedang pengelola dana adalah nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Pembagian hasil usaha dilakukan antara nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah dengan nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah.

     Tujuan dari kegiatan penghimpunan dana adalah untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.

Minggu, 07 Maret 2010

Seputar Maulid

Maulid Nabi Muhammad SAW terkadang Maulid Nabi atau Maulud saja (bahasa Arab: مولد، مولد النبي), adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW, yang dalam tahun Hijriyah jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal. Kata maulid atau milad adalah dalam bahasa Arab berarti hari lahir. Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Secara subtansi, peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Rasulullah Muhammad SAW.

Sejarah

Perayaan Maulid Nabi diperkirakan pertama kali diperkenalkan oleh Abu Said al-Qakburi, seorang gubernur Irbil, di Irak pada masa pemerintahan Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (1138-1193). Adapula yang berpendapat bahwa idenya sendiri justru berasal dari Sultan Salahuddin sendiri. . Tujuannya adalah untuk membangkitkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, serta meningkatkan semangat juang kaum muslimin saat itu, yang sedang terlibat dalam Perang Salib melawan pasukan Kristen Eropa dalam upaya memperebutkan kota Yerusalem.

Perayaan di Indonesia

Masyarakat muslim di Indonesia umumnya menyambut Maulid Nabi dengan mengadakan perayaan-perayaan keagamaan seperti pembacaan shalawat nabi, pembacaan syair Barzanji dan pengajian. Menurut penanggalan Jawa bulan Rabiul Awal disebut bulan Mulud, dan acara Muludan juga dirayakan dengan perayaan dan permainan gamelan Sekaten.

Perayaan di luar negeri

Sebagian masyarakat muslim Sunni dan Syiah di dunia merayakan Maulid Nabi. Muslim Sunni merayakannya pada tanggal 12 Rabiul Awal sedangkan muslim Syiah merayakannya pada tanggal 17 Rabiul Awal, yang juga bertepatan dengan ulang tahun Imam Syiah yang keenam, yaitu Imam Ja'far ash-Shadiq.

Perbedaan pendapat

Terdapat beberapa kaum ulama yang berpaham Salafi dan Wahhabi yang tidak merayakannya karena menganggap perayaan Maulid Nabi merupakan sebuah Bid'ah, yaitu kegiatan yang bukan merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW. Mereka berpendapat bahwa kaum muslim yang merayakannya keliru dalam menafsirkannya sehingga keluar dari esensi kegiatannya. Namun demikian terdapat pula ulama yang berpendapat bahwa peringatan Maulid Nabi bukanlah hal bid'ah, karena merupakan pengungkapan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW. (Wikipedia)

****

Rindu Rasul...

Rindu kami padamu ya... Rosul
Rindu tiada terperi..
berabad jarak dari mu ya.. Rosul
serasa dikau di sini.

Cinta Ikhlasmu pada manusia
baga i cahaya suuurga
dapatkah kami membalas cintamu
secara bersahaja.....

****

Bandung, 12 Rabiul Awal 1431 H
Written about a week ago · ·

Minggu, 29 November 2009

Tingkatan Ukhuwah dalam Islam

Ukhuwah dalam islam adalah ukhuwah karena Allah. Jalan menuju Allah hanyalah satu, tidak berbilang, tidak pula diperselisihkan, karena ia adalah Shirat al mustaqim (jalan yang lurus) dan merupakan satu-satunya jalan yang wajib ditempuh tiada pilihan selainnya.

Allah SWT berfirman, "BAhwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia dan janganlah mengikuti (jalan-jalan yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya". (Q.S. Al-An'am : 153).

Jalan menuju ukhuwah memiliki sejumlah tahapan, yang seorang muslim tidak bisa menggapai ukhuwah dengan saudaranya kecuali apabila melaluinya, Beberapa tahapan tersebut adalah :

* Ta'aruf (saling mengenal).
Kata ta'aruf berarti saling mengenal sesama manusia. Tidak termasuk dalam pengertian ta'aruf jika konteksnya membanggakan diri dari garis keturunan, pangkat, maupun harta,karena itu bukan ukuran yang tepat, ukuran yang tepat adalah amal shalih dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Saling mengenal diantara kaum muslimin merupakan wujud ketaatan kepada perintah Allah SWT.

"Hai sekalian manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling taqwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi MAha Mengenal."


Yang demikian itu mengharuskan seorang muslim mengenal saudaranya seiman, namanya, nasabnya, dan status sosialnya.Hak-hak muslim atas saudaranya diriwayatkan oleh Al-Firdausi dengan sanadnya dari Anas r.a yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Empat hak orang muslim yang harus kau tunaikan, yaitu hendaklah engkau menolongorang yang berbuat baik, emmintakan ampun bagi yang berbuat dosa, mendo'akan kebaikan bagi yang berpisah, dan mencintai orang yang bertaubat di antara mereka."

* Ta'aluf (saling bersatu).
Ta'aluf berasal dari kata ilf yang artinya persatuan, kata ulfah juga serupa dengan ilf yang memiliki makna kecintaan Allah Swt kepada orang-orang beriman yang mana Allah telah mempersatukan hati mereka.

Allah Swt berfirman, "Ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika kalian dahulu (di masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, lalu Allah mempersatukan hati kalian dan menjadikan kalian orang-orang yang bersaudara karena nikmat-Nya". (Q.S. Ali-Imran: 103).

Pada dasarnya kecintaan haruslah untuk Allah dan karena Allah, ketertaikan dan saling mncintai adalah produk dari adanya keserupaan antara dua orang, sebagaimana perpisahan dan saling membenci adalah akibat dari ketidaksesuaian. Dan kadua keadaan itu haruslah tetap karena Allah. Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya bawha Rasulullah SAW telah bersabda, "Orang mukmin itu mudah disatukan. tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bisa menyatu dan tidak bisa mempersatukan." (Imam Ahmad dalam Musnadnya, III/400, Al-Halabi, Mesir, 1313H).

* Tafahum (saling memahami).
Prinsip-prinsip yang harus dipahami oleh setiap muslim adalah:
-Berpegang teguh kepada aturan Allah Swt, "Barangsiapa berpegang teguh kepada Allah, sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus." (Q.S. Ali-Imron: 101). -Berpegang teguh pada tali Allah yaitu Al-Qur'an. Orang-orang yang berukhuwah hendaknya berakhlaq sesuai dengan yang diajarkan Al-Qur'an sesuai dengan yang tercantum dalam Q.S Al-Mu'minun 1-9) yaitu iman, khusyu dalam shalat, menjauhi hal yang sia-sia, menunaikan zakat, memelihara kesucian ('iffah) dengan menjaga kemaluannya, menjaga mata dengan menahan pandangan, menjaga seluruh anggota badan dari hal yang mendorong perzinaan, memelihara amanah, memelihara janji, memelihara shalat dengan cara yang benar dan tapat waktu.-Tolong menolong dalam menaati Allah dan Rasul-Nya. "Barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sunai-sungai dan mereka kekal di dalamnya, itulah kemenangan yang besar." (Q.S An-Nisa: 13). -Mengadakan ikrar untuk menolong agama Allah dan membela kebenaran. "Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama) Nya." (Q.S Al-Hajj: 40).
-Berupaya menghilangkan sebab-sebab timbulnya kebencian, permusuhan, dan perpecahan. "Berpegang teguhlah kepada tali Allah dan janganlah bercerai berai." (Q.S. Ali-Imron: 103).

* Ri'ayah (perhatian).
Hendaklah seorang muslim memperhatikan saudaranya dan memberi pertolongan sebelum saudaranya memintanya. Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah Saw besabda, "BArangsiapa menghilangkan kesusahan seorang muslim, niscaya Allah akan menghilangkan satu kesusahannya di hari kiamat. Barangsiapa menutupi aib seorang muslim niscaya Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat. Allah selalu menolong seorang hamba selama dia menolong saudaranya."

* Ta'awun (saling membantu).
Indikasi-indikasi ta'awun yang dilaksanakan orang yang berukhuwah di antaranya:
- Ta'awun dalam memerintahkan yang ma'ruf.
- Ta'awun dalam meninggalkan kemungkaran (At-taqwa).- Ta'awun dalam mendekatkan dan mendorong manusia untuk berada di atas kebenaran (Al-Birr).

* Tanashur (saling menolong).
Tanashur merupakan pendalaman dari ta'awun yang merupakan terjemahan dari ukhuwah dalam islam. Bagaimana mungkin ukhuwah dalam islam bisa digambarkan tanpa adanya tanashur.

(dikutip dari Fiqh Ukhuwah: Abd Halim Mahmud, hal 30-40)
by : Lizkhoirunnisa 10/09/09

Kamis, 10 September 2009

Peringkat-peringkat Ukhuwah dalam Islam

Ukhuwah dalam islam adalah ukhuwah karena Allah. Jalan menuju Allah hanyalah satu, tidak berbilang, tidak pula diperselisihkan, karena ia adalah Shirat al mustaqim (jalan yang lurus) dan merupakan satu-satunya jalan yang wajib ditempuh tiada pilihan selainnya.

Allah SWT berfirman, "BAhwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia dan janganlah mengikuti (jalan-jalan yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya". (Q.S. Al-An'am : 153).

Jalan menuju ukhuwah memiliki sejumlah tahapan, yang seorang muslim tidak bisa menggapai ukhuwah dengan saudaranya kecuali apabila melaluinya, Beberapa tahapan tersebut adalah :
  • Ta'aruf (saling mengenal). Kata ta'aruf berarti saling mengenal sesama manusia. Tidak termasuk dalam pengertian ta'aruf jika konteksnya membanggakan diri dari garis keturunan, pangkat, maupun harta,karena itu bukan ukuran yang tepat, ukuran yang tepat adalah amal shalih dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Saling mengenal diantara kaum muslimin merupakan wujud ketaatan kepada perintah Allah SWT. "Hai sekalian manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling taqwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi MAha Mengenal." Yang demikian itu mengharuskan seorang muslim mengenal saudaranya seiman, namanya, nasabnya, dan status sosialnya.Hak-hak muslim atas saudaranya diriwayatkan oleh Al-Firdausi dengan sanadnya dari Anas r.a yan mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Empat hak orang muslim yang harus kau tunaikan, yaitu hendaklah engkau menolongorang yang berbuat baik, emmintakan ampun bagi yang berbuat dosa, mendo'akan kebaikan bagi yang berpisah, dan mencintai orang yang bertaubat di antara mereka."
  • Ta'aluf (saling bersatu). Ta'aluf berasal dari kata ilf yang artinya persatuan, kata ulfah juga serupa dengan ilf yang memiliki makna kecintaan Allah Swt kepada orang-orang beriman yang mana Allah telah mempersatukan hati mereka. Allah Swt berfirman, "Ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika kalian dahulu (di masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, lalu Allah mempersatukan hati kalian dan menjadikan kalian orang-orang yang bersaudara karena nikmat-Nya". (Q.S. Ali-Imran: 103). Pada dasarnya kecintaan haruslah untuk Allah dan karena Allah, ketertaikan dan saling mncintai adalah produk dari adanya keserupaan antara dua orang, sebagaimana perpisahan dan saling membenci adalah akibat dari ketidaksesuaian. Dan kadua keadaan itu haruslah tetap karena Allah. Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya bawha Rasulullah SAW telah bersabda, "Orang mukmin itu mudah disatukan. tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bisa menyatu dan tidak bisa mempersatukan." (Imam Ahmad dalam Musnadnya, III/400, Al-Halabi, Mesir, 1313H).
  • Tafahum (saling memahami). Prinsip-prinsip yang harus dipahami oleh setiap muslim adalah: -Berpegang teguh kepada aturan Allah Swt, "Barangsiapa berpegang teguh kepada Allah, sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus." (Q.S. Ali-Imron: 101). -Berpegang teguh pada tali Allah yaitu Al-Qur'an. Orang-orang yang berukhuwah hendaknya berakhlaq sesuai dengan yang diajarkan Al-Qur'an sesuai dengan yang tercantum dalam Q.S Al-Mu'minun 1-9) yaitu iman, khusyu dalam shalat, menjauhi hal yang sia-sia, menunaikan zakat, memelihara kesucian ('iffah) dengan menjaga kemaluannya, menjaga mata dengan menahan pandangan, menjaga seluruh anggota badan dari hal yang mendorong perzinaan, memelihara amanah, memelihara janji, memelihara shalat dengan cara yang benar dan tapat waktu.-Tolong menolong dalam menaati Allah dan Rasul-Nya. "Barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sunai-sungai dan mereka kekal di dalamnya, itulah kemenangan yang besar." (Q.S An-Nisa: 13). -Mengadakan ikrar untuk menolong agama Allah dan membela kebenaran. "Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama) Nya." (Q.S Al-Hajj: 40). -Berupaya menghilangkan sebab-sebab timbulnya kebencian, permusuhan, dan perpecahan. "Berpegang teguhlah kepada tali Allah dan janganlah bercerai berai." (Q.S. Ali-Imron: 103).
  • Ri'ayah (perhatian). Hendaklah seorang muslim memperhatikan saudaranya dan memberi pertolongan sebelum saudaranya memintanya. Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah Saw besabda, "BArangsiapa menghilangkan kesusahan seorang muslim, niscaya Allah akan menghilangkan satu kesusahannya di hari kiamat. Barangsiapa menutupi aib seorang muslim niscaya Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat. Allah selalu menolong seorang hamba selama dia menolong saudaranya."
  • Ta'awun (saling membantu). Indikasi-indikasi ta'awun yang dilaksanakan orang yang berukhuwah di antaranya: - TA'awun dalam memerintahkan yang ma'ruf. -Ta'awun dalam meninggalkan kemungkaran (At-taqwa).- Ta'awun dalam mendekatkan dan mendorong manusia untuk berada di atas kebenaran (Al-Birr).
  • Tanashur (saling menolong). Tanashur merupakan pendalaman dari ta'awun yang merupakan terjemahan dari ukhuwah dalam islam. BAgaiman mungkin ukhuwah dalam islam bisa digambarkan tanpa adanya tanashur. (dikutif dari Fiqh Ukhuwah: Abd Halim Mahmud, hal 30-40)