Sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini
berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa
Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika
maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari
jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan,
arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah
kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang
satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan
nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang
yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
1. SEJARAH BANK INDONESIA
Di indonesia terdapat bank sentral
yang disebut Bank Indonesia.Gagasan pembentukan bank sentral muncul sejak
pembahasan materi UUD 1945 dalam sidang BPUPKI dan PPKI Gagasan tersebut
dituangkan dalam penjelasan pasal 23 UUD 1945 tentang keuangan.
Pada tahun 1949,Konfrensi Meja
Bundar (KMB) menetapkan De Javasche Bank (DJB) sebagai bank sirkulasi bagi
Republik Indonesia Serikat (RIS) dan BNI berfungsi sebagai bank umum.
Pada 17 Agustus 1950 setelah bubar
RIS maka RI berkeinginan memiliki bank sentral yang independen dan bebas dari
kepemlilkan asing .
Pada tahin 1951, DJB
dinasionalisasikan,dengan berlakunya UU no.11/1953 tentang penetapan uandang-undang
pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953,DJB diubah menjadi Bank Indonesia sebagai
bank sentral bagi Republik Indonesia.
2. STATUS DAN KEDUDUKAN BANK
INDONESIA
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan
lembaga negara independen,yaitu bebas dari campur tangan pemerintah
dan/atau pihak lain. Bank Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik
Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini diatur dalam UU No.23/1999 dan diberlakukan mulai 17 Mei 1999 dan
sebagaimana diubah dengan UU no.6/2009 Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh
dalam merumuskan dan melaksanakan tugas dan wewenangnya...
3. TUJUAN BANK SENTRAL
Bank Sentral/bnk Indonesia mempunyai
satu tujtuan tunggal ,yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah.kestabilan nilai rupiah ada dua aspekyaitu:
-Kestabilan nilai mata uang terhadap
barang dan jasa yang tercermin dalam laju inflasi
-Kestabilan nilai mata uang terhadap
mata uang asing yang tercermin dalam nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing
4. TUGAS BANK SENTRAL
1. Menetapkan
dan melaksanakan Kebijakan Moneter.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank.
5. FUNGSI BANK SENTRAL SECARA UMUM
i.
Bertindak sebagai bank kepada pemerintah.
ii.
Bertindak sebagai bank kepada bank-bank umum.
iii.
Mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
iv.
Megawasi kesimimbangan kegiatan perdagangan luar negri.
v.
Mencetak uang logam dan uang kertas yang diperlukan lainnya.
BANK SENTRAL SEBAGAI BANK KEPADA
PEMERINTAH
Bank Sentral berfungsi sebagai penasihat dan memberikan
bantuan untuk mengelola berbagai masalah transaksi keuangan pemerintah.
Misalnya, memberi pinjaman kepada pemerintah dan memberikan fasilitas untuk
penyimpanan aset-aset keuangan milik pemerintah
Bank Sentral berperan sebagai lembaga untuk melakukan
Riset-riset ekonomi yang berkaitan dengan masalah dan perkembangan sektor
moneter
SEBAGAI BANK KEPADA BANK UMUM(THE
BANKERS BANK)
Bank Sentral memiliki peran khusus dalam sistem moneter yaitu sebagai sumber
peminjaman terakhir bagi bank-bank lain ketika bank yang bersangkutan mengalami
kesulitan likuiditas (lender of the last resort).Bank sentral disebut
juga bank dari bank-bank lainya karena jasa-jasa yang diberikan kepada bank
umum adalah sama sifatnya dengan jasa bank umum kepada masyarakat.
MENGAWASI BANK UMUM DAN INSTITUSI
KEUANGAN LAIN
Bank Sentral berperan dalam mengawasi, mengevaluasi, dan membina kegiatan
perbankan sebagai lembaga perantara keuangan. Berkenaan dengan fungsinya
tersebut, Bank Sentral diberi kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap
tingkat kesehatan bank, yang antara lain adalah penilaian terhadap rasio
kecukupan modal (Capital Asset Ratio/CAR), Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK), dan jaminan pemberian kredit.
MENGAWASI KESETABILAN KURS VALUTA
ASING
Salah
satu usaha yang perlu dilakukan untuk menciptakan kesetabilan ekonomi adalah
dengan mempertahankan kesetabilan nilai kurs mata uang asing. Untuk mencapai
tujuan ini pertama-tama haruslah dijaga agar terdapat keseimbangan di antara
ekspor dan aliran masuk modal satu pihak, dengan impor dan aliran ke luar modal
di lain pihak.
MENCETAK UANG LOGAM DAN UANG KERTAS
Mata
uang yang beredar dalam perekonomian dikeluarkan oleh bank sentral. Pemerintah
memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang yang diperlukan untuk
melancarkan kegiatan perdagangan dan produksi. Di dalam menjalanjan tugas ini
bank sentral haruslah menentukan besarnya jumlah uang yang harus disediakannya
pada suatu waktu tertentu. Di samping itu dari satu waktu ke waktu lainnya ia
harus pula menentukan pertambahan jumlah uang yang perlu dilakukan agar
kegiatan perdagangan dan produksi tetap dapat berjalan dengan lancar, dan
perkembangan ekonomi .
6. KEWENANGAN BANK SENTRAL
1. Kewenangan memberikan izin (right to license)
2.
Kewenangan untuk mengatur (right to regulate),
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control),
4.
Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction)
. 7. MODAL BANK SENTRAL
Modal Bank Indonesia
ditetapkan pada permulaan pemberlakuan UU No.23 Tahun1999 tentang Bank
Indonesia sekurang-kurangnya Rp2000.000.000.000,00 dan harus di tambah menjadi
10% dari seluruh kewajiban moneter yang dananya berasal dari cadangan umum atau
hasil revaluasi aset. Dengan demikian, apabila kwajiban moneter terus naik,
Bank Indonesia harus terus menaikkan modalnya agar tetap mempunyai perbandingan
sebesar 10% dengan kewajiban moneter Bank Indonesia yang berupa kewajiban Bank
Indonesia kepada masyarakat, bank, dan pemerintah yang terdiri atas uang kartal
yang diedarkan; saldo kredit rekening milik bank, milik pemerintah, dan milik
pihak lain, seperti simpanan pegawai yang tercatat di Bank Indonesia; serta
utang yang di terbitkan oleh Bank Indonesia.
Tata cara penambahan modal
dari Cadangan Umum atau sumber lain ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur adalahmerupakan pimpinan Bank Indonesia, sedangkan yang dimaksud
Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia
yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari
pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
8. KEPEMIMPINAN
BANK SENTRAL
Dalam melaksanakan
tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri
atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya empat
orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang Deputi Gubernur. Dewan Gubernur
dipimpin oleh Gubernur, dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil.
Dalam hal Gubernur dan
Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka Gubernur dan Deputi Gubernur Senior
menunjuk seorang Deputi Gubernur untu memimpin Dewan Gubernur. Dalam hal
penunjukan itu tidak dapat dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur yang
paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur
melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam UU
No.23/1999.
1.
Persyaratan
Dewan Gubernur
a.
Warga Negara
Indonesia
b.
Memiliki
akhlak dan moral yang tinggi
c.
Memiliki
keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan hukum.
d.
Antara
sesame anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai
derajat ketiga dan besan.
e.
Anggota
Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
v Mempunyai kepentingan langsung
atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga.
v Merangkap jabatan pada lembaga
lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku
jabatan
tersebut.
v Menjadi pengurus dan/atau
anggota partai politik.
2.
Pengangkatan
dan Masa Jabatan Dewan Gubernur
Gubernur dan Deputi
Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyatt. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Jika usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR,
maka Presiden atau Gubernur wajib mengusulkan calon baru. Apabila usulan yang
kedua kalinya masih tetap tidak disetujui oleh DPR, maka Presiden wajib
mengangkat kembali Gubernur atau Deputi Gunernur Senior atau Deputi Gubernur
untuk jabatan yang sama.
Anggota Dewan Gubernur
diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan
yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya Penggantian
anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara
berkala setiap tahun paling banyak 2 orang. Anggota Dewan Gubernur tidak dapat
diberhentikandalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan
mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan
tetap.
3.
Rapat Dewan
Gubernur
Ketentuan-ketentuan
penyelenggaraan rapat rapat Dewan Gubernur:
a.
Sekurang-kurangnya
sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang
dapat dihadiri seorang menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah dengan hak
bicara tanpa hak suara.
b.
Sekurang-kurangnya
sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan
moneter atau mentapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.
c. Rapat Dewan Gubernur
dikatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh
anggota Dewan Gubernur. Pengambilan keputusan rapat dilakukan atas dasar
musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, maka
Gubernur menetapkan keputusan akhir.
d.
Dalam
keadaan darurat dan rapat Gubernur tidak dapat diselenggarakan karena jumlah
anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan di atas, Gubernur
atau sekurang-kurangnya 2 anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan
dan/atau menetapkan keputusan. Kebijakn dan/atau keputusan Gubernur atau Deouti
Gubernur tesebut swajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam rapat anggota Dewan
Gubernur berikutnya.
e.
Tata tertib
dan tata cara penyelenggaraan rapat Dean Gubernur ditetapkan dengan peraturan
Dewan Gubernur.
4.
Wewenang dan
Tugas Dewan Gubernur
Sebagai pemimpin Bank
Indonesia, Dewan Gubernur mempunyai
wewenang , tugas, dan konsekuensi yang diuraikan dibawah ini:
a.
.Dewan
Gubernur mengangkat dan meberhentikan
pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Dewan
Gubernur.
b.
Dewan
Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan,
pension dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank
Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
c.
Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak
dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan
dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini
sepanjang dengan iktikad baik.
d.
Gaji,
penhasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi
Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
e.
Dewan
Gubernur dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pegawai Bank Indonesia
serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya seperti yang ditentukan
dalam UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar