Sebagian Karyaku

Sebagian Karyaku
Hasil Goresan dari tahun 2010-2013

Ruang Singgah

Ruang tempat persinggahan imaji, mencari arti sunyi yang tersembunyi dalam diri demi meniti Cinta-Nya

Minggu, 27 April 2014

Bab 5. Bank Sentral

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
 
1. SEJARAH BANK INDONESIA
Di indonesia terdapat bank sentral yang disebut Bank Indonesia.Gagasan pembentukan bank sentral muncul sejak pembahasan materi UUD 1945 dalam sidang BPUPKI dan PPKI Gagasan tersebut dituangkan dalam penjelasan pasal 23 UUD 1945 tentang keuangan.
Pada tahun 1949,Konfrensi Meja Bundar (KMB) menetapkan De Javasche Bank (DJB) sebagai bank sirkulasi bagi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan BNI berfungsi sebagai bank umum.
Pada 17 Agustus 1950 setelah bubar RIS maka RI berkeinginan memiliki bank sentral yang independen dan bebas dari kepemlilkan asing .
Pada tahin 1951, DJB dinasionalisasikan,dengan berlakunya UU no.11/1953 tentang penetapan uandang-undang pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953,DJB diubah menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia.
 
2. STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen,yaitu bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain. Bank Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini diatur dalam UU No.23/1999 dan diberlakukan mulai 17 Mei 1999 dan sebagaimana diubah dengan UU no.6/2009 Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan tugas dan wewenangnya...
 
3. TUJUAN BANK SENTRAL
Bank Sentral/bnk Indonesia mempunyai satu tujtuan tunggal ,yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.kestabilan nilai rupiah ada dua aspekyaitu:
-Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa yang tercermin dalam laju inflasi
-Kestabilan nilai mata uang terhadap mata uang asing yang tercermin dalam nilai tukar rupiah
  terhadap mata uang asing
4. TUGAS BANK SENTRAL
1.  Menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter.
2.  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.  Mengatur dan mengawasi bank. 
5.  FUNGSI BANK SENTRAL SECARA UMUM
         i.            Bertindak sebagai bank kepada pemerintah.
       ii.            Bertindak sebagai bank kepada bank-bank umum.
      iii.            Mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
     iv.            Megawasi kesimimbangan kegiatan perdagangan luar negri.
       v.            Mencetak uang logam dan uang kertas yang diperlukan lainnya.
BANK SENTRAL SEBAGAI BANK KEPADA PEMERINTAH
Bank Sentral berfungsi sebagai penasihat dan memberikan bantuan untuk mengelola berbagai masalah transaksi keuangan pemerintah. Misalnya, memberi pinjaman kepada pemerintah dan memberikan fasilitas untuk penyimpanan aset-aset keuangan milik pemerintah
Bank Sentral berperan sebagai lembaga untuk melakukan Riset-riset ekonomi yang berkaitan dengan masalah dan perkembangan sektor moneter               
SEBAGAI BANK KEPADA BANK UMUM(THE BANKERS BANK)
Bank Sentral memiliki peran khusus dalam sistem moneter yaitu sebagai sumber peminjaman  terakhir bagi bank-bank lain  ketika bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas (lender of the last resort).Bank sentral disebut juga bank dari bank-bank lainya karena jasa-jasa yang diberikan kepada bank umum adalah sama sifatnya dengan jasa bank umum kepada masyarakat.
MENGAWASI BANK UMUM DAN INSTITUSI KEUANGAN LAIN
Bank Sentral berperan dalam mengawasi, mengevaluasi, dan membina kegiatan perbankan sebagai lembaga perantara keuangan. Berkenaan dengan fungsinya tersebut, Bank Sentral diberi kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank, yang antara lain adalah penilaian terhadap rasio kecukupan modal (Capital Asset Ratio/CAR), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan jaminan pemberian kredit.
MENGAWASI KESETABILAN KURS VALUTA ASING
                Salah satu usaha yang perlu dilakukan untuk menciptakan kesetabilan ekonomi adalah dengan mempertahankan kesetabilan nilai kurs mata uang asing. Untuk mencapai tujuan ini pertama-tama haruslah dijaga agar terdapat keseimbangan di antara ekspor dan aliran masuk modal satu pihak, dengan impor dan aliran ke luar modal di lain pihak.
MENCETAK UANG LOGAM DAN UANG KERTAS
                Mata uang yang beredar dalam perekonomian dikeluarkan oleh bank sentral. Pemerintah memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang yang diperlukan untuk melancarkan kegiatan perdagangan dan produksi. Di dalam menjalanjan tugas ini bank sentral haruslah menentukan besarnya jumlah uang yang harus disediakannya pada suatu waktu tertentu. Di samping itu dari satu waktu ke waktu lainnya ia harus pula menentukan pertambahan jumlah uang yang perlu dilakukan agar kegiatan perdagangan dan produksi tetap dapat berjalan dengan lancar, dan perkembangan ekonomi .
6.  KEWENANGAN BANK SENTRAL
1.  Kewenangan memberikan izin (right to license)
2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate),
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control),
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction)
.        7.  MODAL BANK SENTRAL 
            Modal Bank Indonesia ditetapkan pada permulaan pemberlakuan UU No.23 Tahun1999 tentang Bank Indonesia sekurang-kurangnya Rp2000.000.000.000,00 dan harus di tambah menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter yang dananya berasal dari cadangan umum atau hasil revaluasi aset. Dengan demikian, apabila kwajiban moneter terus naik, Bank Indonesia harus terus menaikkan modalnya agar tetap mempunyai perbandingan sebesar 10% dengan kewajiban moneter Bank Indonesia yang berupa kewajiban Bank Indonesia kepada masyarakat, bank, dan pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang diedarkan; saldo kredit rekening milik bank, milik pemerintah, dan milik pihak lain, seperti simpanan pegawai yang tercatat di Bank Indonesia; serta utang yang di terbitkan oleh Bank Indonesia.
            Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau sumber lain ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. Dewan Gubernur adalahmerupakan pimpinan Bank Indonesia, sedangkan yang dimaksud Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
8.   KEPEMIMPINAN BANK SENTRAL  
            Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang Deputi Gubernur. Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur, dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil.
            Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka Gubernur dan Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untu memimpin Dewan Gubernur. Dalam hal penunjukan itu tidak dapat dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur.
            Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam UU No.23/1999.
1.      Persyaratan Dewan Gubernur
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Memiliki akhlak dan moral yang tinggi
c.       Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan hukum.
d.      Antara sesame anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai
      derajat ketiga dan besan.
e.       Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
 v  Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga.
 v  Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku
          jabatan tersebut.
 v  Menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
2.      Pengangkatan dan Masa Jabatan Dewan Gubernur
            Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyatt. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jika usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka Presiden atau Gubernur wajib mengusulkan calon baru. Apabila usulan yang kedua kalinya masih tetap tidak disetujui oleh DPR, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur atau Deputi Gunernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama.
            Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 orang. Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikandalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.
3.      Rapat Dewan Gubernur
            Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan rapat rapat Dewan Gubernur:
a.       Sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri seorang menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.
b.      Sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau mentapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.
c.      Rapat Dewan Gubernur dikatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Pengambilan keputusan rapat dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, maka Gubernur menetapkan keputusan akhir.
d.      Dalam keadaan darurat dan rapat Gubernur tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan di atas, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau menetapkan keputusan. Kebijakn dan/atau keputusan Gubernur atau Deouti Gubernur tesebut swajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam rapat anggota Dewan Gubernur berikutnya.
e.       Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dean Gubernur ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur.
4.      Wewenang dan Tugas Dewan Gubernur
            Sebagai pemimpin Bank Indonesia, Dewan Gubernur  mempunyai wewenang , tugas, dan konsekuensi yang diuraikan dibawah ini:
a.       .Dewan Gubernur  mengangkat dan meberhentikan pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
b.      Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pension dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
c.       Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dengan iktikad baik.
d.      Gaji, penhasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
e.       Dewan Gubernur dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya seperti yang ditentukan dalam UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar