Jika
pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan
simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh koperasi yang menekankan pada
kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan juga koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi.
Sekarang, saya akan mengingat kembali tentang apa yang saya ketahui tentang sejarah koperasi Indonesia.
..
Koperasi
di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang, yang
didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto saat
itu) dkk. Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang
diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”.
Pendirian koperasi ini ditujukan untuk membantu teman mereka sesama
pegawai negeri pribumi agar terbebas dari utang.
Kemudian,
kegiatan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van
Westerrode, seorang asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Ketika cuti ke Eropa, ia mempelajari cara kerja wolksbank secara
Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan
Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di
Jerman. Setelah ia kembali, mulailah ia mengembangkan koperasi
simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja .
Selanjutnya,
muncul Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 dan Sarikat Islam
yang didirikan tahun 1911 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk
keperluan rumah tangga dan keperluan sehari-hari.
Apakah
pertumbuhan koperasi yang cukup pesat tersebut mendapatkan bantuan atau
setidaknya dinilai sebagai hal yang positif oleh Pemerintah Hindia
Belanda (yang saat itu masih menjajah Indonesia)????
Ternyata
TIDAK SAMA SEKALI. Kemajuan yang cukup pesat tersebut membuat
Pemerintah Hindia Belanda curiga dan mengatur pendirian koperasi yang
ternyata hanya dalih mereka untuk menghalangi atau menghambat
perkembangan koperasi. Dan pada tahun 1915, diterbitkan Ketetapan Raja
no. 431 yang berisi:
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.
Karena hal tersebut dirasa sangat memberatkan, maka pada tahun 1920
dibentuklah suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke
yang diberi tugas untuk meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi. Dan hasil dari penelitian tersebut
menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi Putera berkoperasi untuk
mendorong pemenuhan kebutuhan rakyat yang bersangkutan.
Dan untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
Didirikanlah Jawatan Koperasi dengan DR. J.H. Boeke sebagai ketua pertamanya. Tugas Jawatan Koperasi ialah sebagai berikut:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
Itulah kurang lebih sejarah koperasi Indonesia yang saya ketahui.
Sekarang, saya akan menjabarkan berapa jumlah koperasi yang ada di
Indonesia mulai dari tahun 1930-2008. Tidak hanya jumlah koperasinya
saja, tetapi juga jumlah anggotanya.
Semenjak
berdirinya Jawatan Koperasi, perkembangan koperasi menunjukkan
perkembangan yang terus meningkat. Jika pada tahun 1930 hanya terdapat
39 unit koperasi, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 unit
koperasi dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang
kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
Sedangkan
kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya sebanyak 423 unit
koperasi (77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam yang
19 unit koperasi diantaranya merupakan koperasi lumbung. Sedangkan
selebihnya adalah koperasi jenis konsumsi ataupun produksi. Dan pada
akhir 1946, menurut catatan Jawatan Koperasi, tercatat sebanyak 2500
unit koperasi di seluruh Indonesia.
Kemudian
pada tahun 1940-1959 jumlah koperasi meningkat dari 639 unit koperasi
pada tahun 1940, menjadi 16.604 unit koperasi pada tahun 1959. Dengan
jumlah anggota pada tahun 1940 sebanyak 47.764 orang, meningkat menjadi
2.878.672 orang pada tahun 1959. Dalam rentang waktu 19 tahun, apakah
peningkatan tersebut merupakan kemajuan yang cukup signifikan ataukah
kemunduran secara perlahan?
Dan
pada tahun 1984-1985 terjadi peningkatan yang cukup berarti dari 26.432
unit koperasi pada tahun 1984, meningkat sebesar 5,31% atau sebanyak
33.324 unit koperasi di tahun 1985. Dengan jumlah anggota pada tahun
1984 sebanyak 16.604.000 orang menjadi 27.162.000 orang atau sebesar
16,61% pada tahun 1985.
Terakhir
pada tahun 2006-2007, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 148.913
unit koperasi. Angka ini meningkat sebesar 5,98% dubandingkan dengan
tahun 2006. Dengan jumlah anggota +/- 29.031.802 orang. Dan antara tahun
2007-2008, jumlah koperasi berkualitas meningkat sebanyak 886 unit
koperasi dari 41.381 unit koperasi pada tahun 2007 menjadi 42.267 unit
koperasi pada tahun 2008. Sedangkan total koperasi Indonesia yang
tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2008 sebanyak 149.793 unit
koperasi. (sumber: blog cuhat mode.on)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar